Fenomena Menarik Seputar Sumpah Pocong
Fenomena Menarik Seputar Sumpah Pocong di Indonesia - Fenomena
sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah
sumpah yang dilaksanakan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain
kafan putih layaknya seorang yang telah meninggal. Sumpah ini
dipraktekkan dengan banyak cara yang berbeda, contohnya seorang yang
melakukan sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan
dengan posisi badan duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk Agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (masjid). Dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan. Sumpah ini adalah tradisi lokal yang masih terjaga menerapkan norma-norma adat. Sumpah pocong dilakukan guna membuktikan suatu tuduhan atas kasus yang sedikit bukti atau bahkan yang tidak ada bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini lebih dikenal dengan sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun sumpah pocong ini tidak diatur dalam ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah Mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa hak-hak tanah, perebutan harta warisan, hutang-piutang dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada tingkatan bukti yang perlu diajukan.
pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada saatnya kedua
belah pihak sulit untuk menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya
masalah warisan, turun-temurun harta, atau juga hutang-piutang yang
dilakukan antara alm orang tua kedua belah pihak beberapa tahun yang
lalu. Bila hal ini terjadi, maka bukti ketiga yang akan diajukan adalah
bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan peristiwa pada masa
yang lalu. Bukti seperti ini agak rawan dilakukan, bila ketiga macam
bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu
perkara maka terjadilah bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat
buktinya yang paling akhir, sumpah pun dilakukan untuk menjadi alat
satu-satunya untuk memutuskan suatu sengketa tersebut. Jadi, sumpah yang
dilakukan memberikan dampak langsung kepada putusan yang dilakukan
hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Suppletoir atau disebut juga dengan sumpah tambahan. Sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karena itu perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah Decisoir atau disebut juga sumpah pemutus yang sifatnya tuntas atau selesai menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah Decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung pada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang mutlak, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pegucap sumpah itu agar tidak berdusta atau berbohong.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk Agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (masjid). Dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan. Sumpah ini adalah tradisi lokal yang masih terjaga menerapkan norma-norma adat. Sumpah pocong dilakukan guna membuktikan suatu tuduhan atas kasus yang sedikit bukti atau bahkan yang tidak ada bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini lebih dikenal dengan sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun sumpah pocong ini tidak diatur dalam ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah Mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa hak-hak tanah, perebutan harta warisan, hutang-piutang dan sebagainya.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Suppletoir atau disebut juga dengan sumpah tambahan. Sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karena itu perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah Decisoir atau disebut juga sumpah pemutus yang sifatnya tuntas atau selesai menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah Decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung pada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang mutlak, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pegucap sumpah itu agar tidak berdusta atau berbohong.
Komentar
Posting Komentar
Peraturan Berkomentar :
-Dilarang berkomentar unsur Negatif
-Dilarang menyertakan sebuah Link Aktif
-Dilarang Spam
-Dilarang membully
Mohon pengertiannya, apabila ada yang melanggar saya selaku admin Blog tidak segan-segan menghapus komentar anda.
Atas perhatiannya , saya ucapkan terimakasih